Contempt of court itu sendiri bisa terjadi dimanapun dan banyak dilakukan oleh orang yang tidak tahu akan hukum, namun bisa juga oleh penjabat pengadilan yang berpendidikan tinggi. Jadi contempt of court ini tidak hanya datang dari luar pengadilan, melainkan internal penegakan sendiri.
Beberapa kasus pengadilan yang sempat viral dimedia social, yaitu desrizal memukul hakim pengadilan negeri Jakarta pusat. Desrizal saat itu menjadi kuasa hukum pengusah kondang tomy winata yang sedang mengajukan gugatan perdata. Tindakan atau perbuatan yang terjadi di pengadilan negeri Jakarta pusat merupakan perbuatan yang mencederai lembaga pengadilan dan merupakan contempt of court. Kasus ini bukanlah kasus yang pertama terjadi di peradilan. Namun, banyak kasus yang serupa yang membuat jajaran pengadilan tinggi harus berbenah diri membersihkan citra mereka di mata masyarakat.
Tahukah anda tentang contempt of court ?
nah jadi, Pengertian contempt of court itu sendiri merupakan tindakan melanggar, menghina dan memandang rendah lembaga peradilan. Biasa juga diartikan “ suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi pengadilan dalam penyelenggaraan peradilan atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya.”
Pengaturan tentang contempt of court ini dimaksudkan untuk menegakkan dan menjamin proses peradilan berjalan tanpa rongrongan dari berbagai pihak antara lain yang terlibat dalam proses peradilan, media massa, maupun penjabat pengadilan itu sendiri. Pengaturan contempt of court merupakan upaya hukum untuk membela kepentingan umum dan supremasi hukum agar proses pengadilan dapat dilaksanakan dengan sewajarnya dan adil tanpa diganggu,dipengaruhi atau dirongrong oleh pihak lain, baik selama proses pengadilan berlangsung dipengadilan maupun diluar gedung pengadilan.
Pengaturan contempt of court di Indonesia
Contempt of court di Indonesia dapat dilihat dalam penjelasan umum undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang menyebutkan “ selanjutnya untuk untuk dpat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, berdasarkan undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan mengrongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court.”
Sementara, Contempt of court di Indonesia belum ada pengaturan yang jelas, oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang contempt of court karena seringkali terjadi selama ini, penghinaan terhadap pengadilan yang tidak hanya dalam perkara memdapat perhatian dari public, tetapi juga pada kasus-kasus kejahatan biasa, bahkan terjadi pada kasus-kasus perdata.
Bentuk-bentuk penghinaan/pelecehan tersebut beranekaragam seperti membuat gaduh atau demonstrasi diruang sidang pengadilan, lempar sandal, memecahkan kaca, mmbakar sarana gedung pengadilan, melontarkan ejekan atau melecehkan dan mencaci maki hakim, sampai bentuk kekerasan secara fisik seperti pemukulan, penusukan, dan pembunuhan. Walaupun dalam kuhp terdapat ketentuan pasal yang dikualifikasikan sebagai aturan mengenai contempt of court yaitu tercantum dalam pasal 207, 208, 209, 210, 211, 217, 224 ,233, 420 KUHP. Ketentuan di pasal dalam KUHP tersebut tidaklah tegal karena tindakan yang ditunjukan pada pengadilan sehingga penegakan hukum bagi pelaku contempt of court tidak dapat dilaksanakan dengan optimal. Hal inilah yang harus diperhatikan pemerintah Indonesia khususnya agar cita-cita pendiri Negara ini yang menginginkan Indonesia sebagai Negara hukum dapat terealisasikan dengan baik.
Perlukah dibentuknya rancangan undang-undang contempt of court ?
Tentu kita masih ingat kasus ketua KY suparman dan taufiqurahman yang melaporkan hakim sarpin karena memutuskan penetapan tersangka budi gunawan oleh KPK tidak sah. Sarpin menilai kritik yang ditulis dimedia massa mengenai putusannya itu sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik, dan merasa terpojok oleh para pengkritiknya seolah-olah salah mengambil keputusan hukum. Kreadibilitasnya sebagai penegak hukum diragukan dan dilecehkan yang akhirnya dapat mempengaruhi pandangan publik atas kepasitasnya seorang hakim.
Dengan viralnya kasus tersebut MA merasa perlu untuk memasukkan kasus penghinaan terhadapat pengadilan ke dalam RUU contempt of court. Akan tetapi masih timbul perdebatan, karena disatu sisi sejumlah kalangan menilai aturan ini bisa berpotensi membelenggu kebebasan pers. Tetapi disisi lain aturan ini dinilai beberapa pihak sangat diperlukan, karena proses maupun putusan pengadilan seringkali menjadi objek penghinaan seseorang lewat media massa. Sepanjang menyangkut kebebasan dan penguatan pers semua pihak harus mendukungnya. Tapi penyalahgunaan kebebasan pers tetap harus dikontrol. Jangan sampai media dikriminalisasi sepanjang wartawan yang bersangkutan bertindak profesional.
Tetapi menurut pandangan penulis, jika terbentuknya UU contempt of court ada kekhawatiran bisa membuat hakim semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditanganinya. Untuk itu pengawasan hakin pun harus ditingkatkan. Karena tidak adanya aturan yang tegas menyebabkan segala keputusan pengadilan kerapkali tidak dijalankan sebagaimana mestinya bahkan masyarakat cenderung terus mencari celah agar terlepas dari keputusan pengadilan dan tidak sedikit putusan pengadilan yang sudah final masih terus mendapat perlawanan karena dianggap menceserai rasa keadilan yang ada.
Untuk itu aturan contempt of court tetap diperlukan dan segera disahkan menjadi undang-undang yang tujuannya menjaga martabat dan keluhuran hakim, dan tetap harus mengakomodir hak-hak masyarakat sebagai pencari keadilan.












