Baturaja – Rutan Kelas IIB Baturaja turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum melalui Layanan Konsultasi dan Komunikasi (LCC). Penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan dan dipusatkan di Hotel Beston Palembang. Rutan Kelas IIB Baturaja mengikuti kegiatan tersebut secara virtual pada Senin, 20 November 2025.
Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan memperluas akses layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui kerja sama ini, LCC diharapkan menjadi sarana konsultasi yang lebih efektif, terpadu, dan responsif, sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum WBP dengan standar pelayanan yang lebih baik, transparan, dan mudah dijangkau di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumsel.
Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady, bersama jajaran pejabat struktural, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta unsur akademisi, mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Rutan melalui sambungan virtual. Kehadiran para pihak tersebut menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan menjamin pemenuhan hak dasar Warga Binaan.
Penandatanganan yang dilakukan secara serentak ini bertujuan memastikan keseragaman implementasi layanan bantuan hukum di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan. Selain itu, langkah ini juga memperkuat sinergi antara UPT Pemasyarakatan dengan mitra eksternal dalam penyediaan layanan hukum yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui momentum penting ini, Rutan Kelas IIB Baturaja menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh optimalisasi LCC sebagai salah satu instrumen pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya dalam mengakses konsultasi dan bantuan hukum. Dengan adanya MoU dan PKS ini, layanan LCC diharapkan semakin efektif, berkelanjutan, dan mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat sasaran bagi WBP.












