Palembang, Sumseltoday.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Selatan menggelar rapat persiapan program Desa/Kelurahan Sadar HAM secara hybrid pada Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong percepatan implementasi program Desa/Kelurahan Sadar HAM di wilayah Sumatera Selatan.
Rapat dilaksanakan oleh Bidang Instrumen dan Penguatan HAM serta dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Berti Andriani. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
Peserta yang hadir secara langsung berasal dari perwakilan Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir. Sementara itu, perwakilan dari Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Muara Enim mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam arahannya, Berti Andriani menyampaikan kebijakan pelaksanaan program Desa/Kelurahan Sadar HAM, termasuk pembahasan petunjuk teknis (juknis) serta mekanisme pengusulan. Ia juga menjelaskan kriteria penilaian dan indikator pemenuhan yang harus dipenuhi oleh desa atau kelurahan yang diusulkan.
Selain itu, rapat turut membahas inventarisasi awal usulan desa/kelurahan dari masing-masing kabupaten/kota. Para peserta juga mendiskusikan rencana tindak lanjut berupa pengumpulan data dukung serta mekanisme penyampaian usulan kepada Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi antar peserta. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam mendukung keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar HAM di Sumatera Selatan.
Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan optimistis program tersebut dapat berjalan efektif serta memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan hak asasi manusia di tingkat desa dan kelurahan.






