Jakarta, Sumseltoday.com -Tenaga Pembangunan Sriwijaya (TP Sriwijaya) mendesak pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan. Hal ini dilatarbelakangi keprihatinan semakin memudarnya adat istiadat di daerah.
“Saat ini di daerah sedang giat mengembangkan berbagai destinasi pariwisata. Namun pariwisata itu akan bernilai jika dikolaborasikan dengan kearifan lokal,” ujar Ketua Umum TP Sriwijaya Sudirman D Hury, Senin (7/2). Menurutnya, realita di lapangan budaya, termasuk di dalamnya adat istiadat kian memudar.
Padahal adat istiadat inilah yang mengatur tata cara bergaul antar sesama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga berperan dalam menjaga agar tidak terjadi degradasi moral karena masuknya unsur budaya asing yang negatif.
“Pudarnya budaya ini disebabkan berbagai faktor, misalnya keengganan orangtua mengajari atau bercerita kepada anaknya perihal budaya daerah. Karena tidak ada dorongan orangtua, anakpun enggan belajar atau bertanya budaya,” tutur pria kelahiran Pesisir Barat lampung ini.
Apabila budaya daerah sudah dianggap tidak menarik bagi generasi muda maka kepunahannya tinggal menunggu waktu. Ia mencontohkan, ada kecenderungan saat ini generasi muda malu dan tidak belajar berbahasa daerah. “Jarang sekali anak muda yang paham tentang fungsi- fungsi perangkat adat,” kata dia.
Selain itu juga muncul keengganan mengenakan busana daerah dalam seremoni terentu seperti perkawinan. “Karena itulah negara harus hadir dalam pelestarian budaya daerah,” jelas mantan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan ini.
Menurutnya, campur tangan pemerintah sangat penting agar budaya daerah tidak punah, salah satu caranya adalah dengan membuat regulasi tentang pelestarian budaya. “Peraturan daerah ini bisa mengatur tentang perlindungan budaya daerah dengan segenap unsur di dalamnya seperti adat istiadat, cagar budaya, dan lain-lain,” imbuhnya.
Selain itu, ia menilai perlunya dukungan anggaran bagi pelestarian budaya daerah, seperti memberikan insentif bagi para pelaku seni dan budaya. Kemudian memberikan ruang bagi para pelaku seni dan budaya dalam event-event yang diselenggarakan pemerintah daerah.
“Jangan sampai pelestarian budaya hanya sebatas slogan pemimpin daerah, dimasukkan dalam visi dan misi mereka, namun realita di lapangan tidak ada yang dilakukan untuk pelestariannya. Karena itu perlu aturan yang mengikat,” tegas Sudirman.