PMBB Desak Kejari Banyuasin Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Betuah

Banyuasin, Sumseltoday.com – Pemuda Mahasiswa Banyuasin Bersatu menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (17/4/2026), halaman Kejari Banyuasin pukul 10.00 WIB di sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin yang hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan tersangka.

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator PMBB, Joni Iskandar, tersebut secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk segera menetapkan tersangka dan menuntaskan proses hukum yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

Dalam pernyataannya, PMBB menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Betuah, khususnya pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, harus segera ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, terdapat sejumlah nama yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Banyuasin, yakni:

  • Anas Fikir, ST (Kasi Produksi tahun 2024)
  • Makmun Murod (Kasi Pemeliharaan tahun 2019 s/d 2024)
  • Ely Suryani (Kasi Keuangan tahun 2017 sampai sekarang)
  • Erwan Rozali (Kabag Administrasi Umum dan Keuangan tahun 2019–2023)
  • Weny Octadiana (Teknik PDAM tahun 2019 sampai Mei 2024)

Namun demikian, Pemuda Mahasiswa Banyuasin Bersatu menegaskan bahwa nama-nama tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator PMBB, Joni Iskandar, dalam orasinya menyampaikan,

“Kami meminta Kejari Banyuasin untuk segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Betuah. Jangan sampai proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, karena publik berhak mengetahui perkembangan dan kepastian hukum dari kasus ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan,

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum di Banyuasin berjalan transparan dan akuntabel.”

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari Banyuasin melalui tim Intelkam menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Inspektorat. Setelah hasilnya keluar, baru dapat dilakukan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak Kejari juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

“Beberapa nama yang diduga terkait telah kami panggil dan mintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Pemuda Mahasiswa Banyuasin Bersatu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuasin.