Lalu, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sudah menerbitkan surat tertulis pemutusan hubungan kerja (PHK)/pemberhentian terhadap Saparudin pada 18 Juli 2024.
Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat juga memutukan memecat lawan Saparudin.
“Kedua belah pihak kena pecat atau sanksi dari Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat,” ucapnya, Rabu 31 Juli 2024.
Tindak lanjut dari pemecatan itu, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sudah memberikan hak haknya sebagai karyawan pada 9 Juni 2024.
Dalam memberikan hak karyawan kena PHK, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat menerapkan peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menegaskan, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak membeda bedakan karyawan lokal dan non lokal. Semua karyawan mendapatkan hak dan tanggung jawab sama.
“Tidak benar Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak peduli terhadap karyawan lokal. Semua karyawan diperlakukan sama,” tegasnya.












