PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST menjelaskan, persoalan Saparudin adalah bagian dari kebijakan manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat menerapkan disiplin pekerja/karyawan.
Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melakukan pemutusan hubungan kerja / pemecatan terhadap Saparudin karena melanggar peraturan perusahaan.
Alhasil, kades langsung menggantikannya oleh tenaga kerja yang baru.
“Tenaga kerja yang baru sudah aktif bekerja,” ujarnya.
Itulah bukti PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sangat peduli terhadap masyarakat lokal.
Kuasa hukum menyesalkan adanya pemberitaan sepihak menyatakan perusahaan ini tidak peduli masyarakat lokal.
“Seharusnya konfirmasi dulu dengan perusahaan,” ucapnya.
Dalam pemberitaan media online menjelaskan, karyawan atas nama Saparudin dipecat sepihak, sehingga yang bersangkutan menuntut uang pesangon.
Terkait hal itu, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST, menjelaskan persoalan pemecatan karyawan bernama Saparudin.












