Semua karyawan wajib mematuhi ketentuan dan peraturan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.
Pemberian sanksi kepada karyawan berpedoman kepada peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tingkatan kesalahan yang berlaku karyawan.
Kuasa hukum membenarkan Saparudin bekerja pada PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sejak tahun 2020. Saparudin baru diangkat sebagai karyawan tertanggal 1 Februari 2024.
Saparudin mendapatkan sanksi pemecatan dari PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat karena melakukan kesalahan dan pelanggaran peraturan perusahaan.
Sebelum keputusan pemecatan keluar, Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melakukan investigasi terhadap persoalan dialami Saparudin. Mediasi pun sudah dilakukan melalui kepala desa yang bersangkutan tinggal.
Hasil investigasi manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat memutuskan tidak lagi memperpanjang pekerjaan Saparudin.
Pemberian sanksi tegas ini sudah disampaikan Manajemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat secara lisan kepada Saparudin.












