PALEMBANG, Sumseltoday — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses perizinan Rumah Ibadah Gereja HKBP Sukarami, Kelurahan Talang Kelapa, Rabu (29/04).
Berdasarkan keterangan Ketua RT 12 Bapak Hairudin Tanjung dan warga setempat, mayoritas warga masyarakat mendukung pendirian gereja HKBP, penolakan berasal dari pihak luar yang tidak berdomisili langsung di sekitar lokasi, dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektoral ke Kantor Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kelurahan Talang Kelapa.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Camat Bapak Reksudiharjo dan Lurah Talang Kelapa Bapak Ricky Pratama mendukung penyelesaian permasalahan ini secara kondusif dan pengurusan perizinan sesuai dengan prosedur yang ada.
Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sumsel memastikan proses administrasi perizinan pendirian Rumah Ibadah Gereja HKBP Sukarami berjalan transparan dan objektif tanpa adanya unsur diskriminasi sebagai pemenuhan HAM dan menjunjung toleransi umat beragama di kota Palembang.






