Kuasa hukum mengatakan managemen PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat sangat menyesalkan isi pemberitaan itu bersifat sepihak.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat tidak pernah dikonfirmasi, diklarifikasi, cek dan ricek terhadap kebenaran dan keakuratan berita.
Padahal dalam kode etik jurnalis sudah jelas bahwa wartawan harus memberitakan berita berimbang supaya tidak menyebarkan fitnah.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat melalui kuasa hukumnya, Jilun SH MH dan Meirandhyka Jaya SH didampingi HRD PT PPA Site MIP Mansyur ST menegaskan bahwa isi berita itu tidak benar.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat punya hak dan wewenang dalam memberikan tindakan tegas kepada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.
PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat dalam memberikan sanksi kepada karyawan tidak berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan. Tidak ada istilah karyawan lokal dan non lokal. Semuanya adalah karyawan PT Putra Perkasa Abadi Site PT MIP Lahat.












