Menurut Kadiv Yankumham, kegiatan ini untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan tambahan bagi seorang notaris.
“Kewenangan tersebut berupa proses mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna jasa notaris. Ini tentu tugas yang berat, tapi saya yakin tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” tegas Parsaoran.
Ia juga menambahkan, Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi.
Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Riyan Citra Utami.












