Pahami Hak-Hak Anak Didik Pemasyarakatan, LPKA Palembang Gelar Penyuluhan Hukum

Palembang, Sumseltoday.com – “Pelatihan Pendampingan Pelaksanaan Pedoman Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Pelaku” merupakan tema yang diangkat pada kegiatan penyuluhan hukum bagi Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dan Petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Rabu (26/09/2018).

Bertempat di Aula Sahardjo LPKA Kelas I Palembang, kegiatan ini dibagi ke dalam dua kelas yakni kelas Polsuspas sebanyak 30 orang dan kelas Andikpas sebanyak 60 orang. Dalam penyelenggaraanya, LPKA Palembang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini di antaranya Asnedi,Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Yenni Izzi dari Women Crisis Center (WCC) Palembang untuk Kelas Polsuspas. Sedangkan untuk Kelas Andikpas ialah Dr. Telly P. Siwi dari Biro Potensia Palembang dan Wahyu Ernaningsih dari FH Unsri Palembang.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Wahyu Hidayat dalam sambutannya mengatakan, pembinaan tumbuh kembang anak menjadi prioritas utama di LPKA kelas I Palembang, sekaligus beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya atas prakarsa melaksanakan kegiatan ini.

“Tahun 2018 LPKA Palembang ditetapkan sebagai salah satu model untuk tempat pembinaan tumbuh kembang anak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” pungkasnya.

Fahmi Yoesmar selaku ketua tim kegiatan dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) mengatakan, kegiatan ini bertujuan memahami ruang lingkup dan batasan hak-hak anak selama menjalani proses pembinaan demi meningkatkan kesadaran diri pribadi mereka untuk mampu memperbaiki diri menjadi lebih baik.