Rumah Zakat Terima Pembaharuan SK Izin Operasional dari Kanwil Kemenag Sumatera Selatan

Palembang – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pembaharuan Izin Operasional Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan. SK Nomor 338 Tahun 2026 tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumsel, Evi Zurfiana Azom, S.E., M.Pd.I., dan diterima oleh Ketua Perwakilan Rumah Zakat Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Kurniawan, di Palembang, Juli 2026.

Melalui SK yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, tersebut, Rumah Zakat dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kembali mendapatkan izin operasional sebagai perwakilan Lembaga Amil Zakat berskala nasional di Sumatera Selatan, dengan kantor perwakilan beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku izin operasional Lembaga Amil Zakat Pusat.

Pembaharuan izin ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat, Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 107 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Perpanjangan Izin LAZ melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Proses pengajuan dilengkapi dengan Surat Permohonan Pimpinan Rumah Zakat Nomor 8/SPM-CEO/RZ/II/2026 dan Surat Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 332/I/BAZNAS-SS/V/2026.

Berdasarkan ketentuan dalam SK tersebut, Kantor Perwakilan Rumah Zakat memiliki kewajiban antara lain melakukan pembukuan dan pengadministrasian perolehan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, memberikan bukti setor kepada setiap muzaki dan pemberi donasi, serta menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada BAZNAS dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan setiap enam bulan dan akhir tahun.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, dalam kesempatan yang sama Rumah Zakat turut menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan periode Semester 1 Tahun 2026 kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat.

Ketua Perwakilan Rumah Zakat Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Kurniawan, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama dan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Dedi.

Dukungan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan sesuai syariat, demi memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Tentang Rumah Zakat
Lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Penulis: DKS