Harianpalembang.com, PALEMBANG – Sandanam Ratnavel (32), warga negara Sri Lanka ini harus berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas I Palembang. Sandanam diamankan saat ia berada di bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Jumat (10/6/2016) yang lalu.
Menurut Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang, Sarwono Toetoeg Indrijanto mengatakan, Sandanam diamankan karena kedapatan memiliki dua buah paspor bernegara Sri Lanka dan Perancis.
“Saat ditanya, WNA tersebut memang menunjukkan paspor negara Prancis miliknya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdadap WNA tersebut, kita pun menemukan paspor negara Srilanka di dalam tas miliknya,” beber Sarwono.
”Penangkapan ini merupakan kerjasama pihak imigrasi dan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing saat berada di Bandara SMB II,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).
“Berdasarkan informasi sementara, WNA ini datang dari Singapura. Palembang ini hanya tempat transit untuk menuju ke negara tujuannya yakni Prancis,” terangnya.
Menurut Sarwono, sampai saat ini pihaknya masih mendalami pengakuan dari Sandanam, dan mengumpulkan keterangan serta mengecek keabsahan dua buah paspor yang dibawanya.
“Jika nantinya memenuhi unsur tindak pidana Imigrasi, yang bersangkutan akan dibawa ke pengadilan untuk disidang, dan nantinya akan di deportasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jompang menyebut, di tahun 2016 ini, sedikitnya ada lima orang WNA yang diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palembang. Lima WNA yang kini masih diamankan yakni satu orang warga negara Taiwan, satu orang warga negara myanmar, dua orang malaysia dan satu orang lainnya yakni Sandanam Ratnavel, warga negara Srilanka.
“Dua orang sudah kita proses. Sementara tiga orang lainnya yakni dua warga Malaysia dan satu warga Srilanka yang baru saja diamankan, masih kita kumpulkan keterangannya dan kita dalami kasusnya,” timpalnya.












