Lanjut Zulkarnain, Kemudian, setelah dilakukan pengembangkan pelaku Eni yang diketahui mertua pelaku Firman di tangkap pada (01/12/2018) sabtu, tepatnya di pinggir jalan lintas Modong, kabupaten Muara Enim. dengan barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu seberat 5,6 kg,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, Bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut yang berhasil di amankan petugas yang berasal dari Negara Myanmar melalui jalur laut menuju Pekan Baru Riau. Lalu, Narkoba tersebut merupakan hasil permainan bandar di dalam lapas Pekan Baru dengan napi lapas Serong yang tak lain suami dari pelaku Eni Rusmini ,” tutur Kapolda Sumsel
“Jadi suami pelaku Eni ini juga di tangkap dalam kasus yang sama dan merupakan jaringan Narkoba International, walaupun di penjara sampe sekarang masih bisa menjadi bandar narkoba dengan cara mengendalikan istrinya dan berkomunikasi menggunakan handphone,” jelas Mantan Kapolda Riau ini.
Lebih jauh Zulkarnain menambahkan, Namun, Satu pelaku atas nama Firman merupakan mantan anggota Polda Sumsel dengan pangkat Briptu yang di berentikan secara tidak hormat, akibat kasus pengerusakan barang dengan pihak BNNP Sumsel pada tahun 2016 lalu,” tegasnya.












