Atas perbuatanya Ke empat Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, dan pelaku juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jadi semua harta pelaku yang tidak bisa di pertanggung jawabkan hasil dari bisnis narkoba akan kita sita semua,” pungkasnya. (Reza).
Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
Rekomendasi untuk kamu

Banyuasin, Sumseltoday.com — Ruas tol fungsional Palembang–Betung segmen Kramasan–Pangkalan Balai mulai dibuka secara terbatas untuk…

Sebelumnya, kondisi kesehatannya juga sempat menjadi perhatian publik saat menjalani proses hukum dalam kasus dugaan…

PALEMBANG — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Palembang ke-1342, Muhammad Hidayat, S.E., M.Si.,…

BPI Sebagai Provider Pelatihan BPDP & Ditjenbun Memilih PT Bina Sawit Makmur (Sampoerna Agro Group)…








