Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap

Atas perbuatanya Ke empat Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, dan pelaku juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jadi semua harta pelaku yang tidak bisa di pertanggung jawabkan hasil dari bisnis narkoba akan kita sita semua,” pungkasnya. (Reza).