Hukum  

Kemenkumham Sumsel Ikuti Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Palembang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivynakumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaroan Simaibang pada Sabtu (6/8) mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP) secara virtual, Kamis kemarin (4/8).

Menurut Simaiabang, Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya Dhahana menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini, terdapat keterlibatan dua jabatan fungsional dalam Pembentukan PP, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.