Hukum  

Kemenkumham Sumsel Ikuti Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

“Kita memahami pada saat Pembentukan PP, disana ada lima tahapan mulai dari perencanaan sampai pengundangan. Tentunya nanti dalam konteks pelaksanaannya, Analis Hukum juga dapat dilibatkan dalam fase-fase tertentu,” jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat dinamika perkembangan hukum yang luar biasa serta dengan adanya putusan MK terhadap uji materi UU Cipta Kerja.

Dhahana mengatakan setiap perancang harus dapat mengembangkan diri, mengaktualisasikan, serta memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta berbagai disiplin ilmu lainnya guna meningkatkan kompetensi masing-masing.

Di akhir sambutannya, Dhahana mengatakan bahwa jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mulia. Bisa dibayangkan pada saat kita membuat aturan-aturan dengan intrik-intrik yang negatif, maka hasilnya pun akan negatif.” Maka dari itu dalam pembentukan Peraturan perundang undangan harus dilakukan dengan ikhlas,dengan hati nurani yang bersih, dan niatan yang baik,” pesan Dhahana.