PALEMBANG, SUMSELTODAY.COM — Pengurus Wilayah JAGATARA Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sumatera Selatan dan seluruh Polres se-Sumatera Selatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal (14/09/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Deklarasi Sikap PW JAGATARA Sumatera Selatan yang dibacakan oleh Kevin Julian Alvano selaku Wakil Ketua I PW JAGATARA Sumsel, pada Senin, 14 September 2026, serta didukung oleh Firdaus Khusyairin selaku Ketua PW JAGATARA Sumatera Selatan.
PW JAGATARA Sumsel menilai bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun status pelakunya.
Korporasi maupun individu harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, PW JAGATARA Sumsel mendukung Polda Sumsel beserta jajaran Polres di seluruh wilayah Sumatera Selatan untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus karhutla.






