Debt Collector Tidak Dapat Menarik Secara Paksa Kendaraan Debitur Yang Dalam Jaminan Fidusia

Ditulis oleh Mgs. M. Badaruddin. J, SH., MM. Legal Consultant di Kantor Hukum Balakosa Law Firm

Beberapa waktu lalu, terjadi keributan di salah satu mall di kota Palembang dimana sekelompok orang yang merupakan Debt Collector menarik paksa seseorang yang merupakan seorang Debitur dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan. Menurut para Debt Collector, mereka diminta oleh perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut untuk melakukan pegambilan kendaraan milik Debitur mereka yang sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini baru melakukan 6 kali pembayaran cicilan.

Kejadian tersebut Viral di media sosial dimana terlihat dalam rekaman video tersebut segerombolan Debt Collector menarik paksa seorang yang diduga debitur keluar dari dalam Mall namun beruntung hal itu sempat dihentikan oleh pihak keamanan setempat sehingga para gerombolan Debt Collector tersebut bubar dan Debitur menyelamatkan diri dengan kembali masuk kedalam Mall.

Berdasarkan cerita diatas, Debitur tersebut memang salah karena telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar cicilan ke perusahaan pembiayaan tersebut. Namun apakan tindakan penarikan paksa dan cenderung anarkis yang dilakukan oleh Debt Collector tersebut dapat dibenarkan?

Secara hukum, kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia itu sendiri telah diatur didalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Undang-undang tersbut, perusahaan pembiayaan selaku kreditur memiliki hak Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia terhadap Debitur yang melakukan cidera janji (wanprestasi). Hal tersebut dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) dan (3) sebagai berikut :

“(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

“(3) Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”

 Namun Undang-undang ini cenderung terkesan berat sebelah yaitu terkesan lebih memihak terhadap perusahaan pembiayaan kendaraan selaku kreditur, karena penentuan perbuatan melakukan Cidera Janji (wanprestasi) ditentukan secara sepihak oleh kreditur. ditambah lagi dengan Kekuatan Eksekutorial yang dimiliki Kreditur/Perusahaan Pembiayaan Kendaraan  selaku pemegang sertifikat jaminan fidusia, sehingga banyak perusahaan pembiayaan kendaraan melakukan Penarikan Paksa kendaraan objek jaminan fidusia terhadap Debitur yang dianggap melakukan Cidera Janji (Wanprestasi).

Pada Tahun 2019 ada Debitur dari salah satu pembiayaan kendaraan mengajukan Permohonan Pengujian Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan Pengujian Undang-undang ini diajukan atas dasar peristiwa yang menimpa debitur itu sendiri dimana perusahaan pembiayaan kendaraan selaku Kreditur menyewa jasa Debt Collector untuk melakukan penarikan paksa kendaraan Debitur tanpa prosedur hukum yang benar bahkan dengan cara yang sewenang-wenang seperti menggunakan tindakan kekerasan, menyerang diri pribadi, kehormatan, harkat dan martabat, serta mengancam akan membunuh Debitur apabila tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan pembiayaan tersebut, terdapat putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa tindakan Perusahaan Pembiayaan Kendaraan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. meskipun telah ada Putusan Pengadilan terkait perselisihan antara Perusahaan Pembiayaan selaku Kreditur dengan Debitur, Perusahaan Pembiayaan Kendaraan selaku Debitur tetap mengabaikannya dengan tetap melakukan penarikan terhadap objek jaminan Fidusia dengan mendasarkan bahwa Perjanjian Fidusia dianggap telah berkekuatan hukum tetap dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hasil dari Permohonan Pengujian Undang-undang tersebut adalah Mahkamah Konstutitusi mengeluarkan Putusan 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Amar Putusan tersebut pada halaman 125 Nomor 2, 3, dan 4 menyatakan sebagai berikut :