- Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian :
“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”
- Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) Tentang Pencurian Dengan Kekerasan :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.”
Sepatutnya para pihak yang terlibat dalam jaminan fidusia harus saling menghormati dengan melaksanakan hak dan kewajiban mereka selaku para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga kejadian seperti yang terjadi disalah satu mall di kota Palembang beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi.












