Terima Uang Curian, Herman Di Vonis Satu Tahun Penjara

Palembang, Sumseltoday.com – Hanya karena menerima uang sebesar Rp 2,5 juta yang ternyata hasil dari pencurian membuat terdakwa Herman alias Nanang (38) warga Lesung Batu Rawas Ulu Muratara. Divonis selama 1 tahun dan 3 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Berton SH lebih ringan dari tuntutan JPU M Purnama Sofyan SH MH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Rabu (14/3).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan,”ujar majelis Berton.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim baik JPU maupun terdakwa langsung menerima. Terungkap dalam persidangan perbuatan terdakwa bermula Selasa  7 Desember 2017 sekitar pukul 14.50 Wib di lorong Asrama Haji Kebun Bunga Palembang.

Didatangi temanya Jon dan Mail serta Fero (berkas terpisah) dan Faisal serta Andri untuk melakukan rencananya pencurian  PT Indah Perkasa Abadi (IPA) untuk melakukan aksi pencurian.

Kemudian,keesokan harinya terdakwa mendapat uang sebesar Rp 2,5 juta yang ternyata hasil curian.

Editor : FSS