PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan ,Bambang Haryanto, Jumat (11/3) mengatakan bahwa status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan Mahkamah Agung, di mana yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal 2 Maret 2022.
Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung. Lebih lanjut, Bambang Haryanto mengungkapkan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke Mahkamah Agung (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022 di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang.
Menurut Bambang, bahwa yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 maret 2022, berdasarkan Penetapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022. Tanggal 4 maret 2022, penetapan tersebut berbunyi “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang, pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang.”
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini dengan melakukan pengawalan selama Terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikan Terdakwa pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut. “Pada tanggal 6 maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” kata Bambang. (*)