PALEMBANG, Sumseltoday.com – Dalam Hitungan hari, Sat Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus seorang residivis kambuhan yakni Mebi (25) Warga Jalan Letnan Simanjuntak, Gang Davi II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning. Diketahui, Pelaku bersama rekannya And (DPO) Nekad melakukan aksi begal motor milik seorang pelajar, karena melawan Petugas pelaku mebi pun di hadiakan dua butir timah panas yang bersarang di kedua kakinya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku mebi (25) yang diketahui baru keluar penjara pada 10 hari lalu. kemudian, pelaku Kembali melakukan aksinya dengan cara membegal motor milik korban Muhammad Arif (16) seorang pelajar di Jalan Sekip Madang, Lorong Makmur, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) kemarin, sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolsek Kemuning, AKP Robert P. Sihombing di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan pelaku Mebi dalam kasus Pencurian dengan kekerasan (begal motor), dalam melakukan aksinya pelaku berdua bersama rekannya And (DPO) yang masih dalam proses pengejaran.












