Dikatakan Robert, kemarin pihaknya sudah melakukan penggerebekan, tetapi pelaku And (DPO) Nihil di tempat, Jadi saat ini masih kita dalami peranan pelaku yang baru kita tangkap ini,” karena Modus pelaku tersebut mendatangi korban dengan menggunakan senjata tajam, yang pelaku berpura – pura mengaku sebagai Suporter,” ujar Kapolsek, saat press release di Mapolsek Kemuning, Rabu (18/10/2018).
Lebih lanjut Robert menuturkan, Sehingga pelaku pun mengatakan kepada korban,” ini suporter ya, dan pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang, karena korban merasa takut dan pelaku pun langsung mengambil sepeda motor korban, sehingga korban pun langsung melarikan diri ,” terangnya.
“Jadi pelaku ini termasuk residivis, dan diketahui pelaku sudah dua kali masuk penjara, yang pertama dalam kasus senjata tajam dan yang kedua dalam kasus pencurian tabung gas kasus 363 KUHP, saat ini masih kita dalami apakah pelaku ada kasus lain, selain pembegalan motor ini,” tuturnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kedua sepeda motor korban dan sepeda motor yang di lakukan kedua pelaku saat beraksi, akibat perbuatannya pelaku, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman diatas 5 tahun Penjara,” tandasnya.












