Palembang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi memasuki babak baru. Kali ini Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang digunakan dalam pengadaan lahan tol Betung–Tempino dinyatakan bukan dokumen pidana oleh Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
Hal itu diungkapkan Dr. Yagus dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (21/07/2025). Kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi (YH) menghadirkan Dr. Yagus sebagai ahli hukum pertanahan, juga mendatangkan Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., ahli administrasi negara.
Dr. Yagus menjelaskan bahwa SPPF merupakan dokumen administratif yang digunakan sebagai salah satu alat bukti penguasaan tanah secara fisik oleh individu atau badan hukum. Ia menegaskan bahwa jika seseorang menyatakan dalam SPPF bahwa ia menguasai suatu bidang tanah secara nyata dan terus-menerus, dan pernyataan itu ditandatangani serta disahkan oleh pejabat berwenang, maka dokumen tersebut sah sebagai bukti administratif.
“SPPF itu adalah bagian dari pemenuhan hukum administrasi. Kalau penguasaan tanah itu nyata dan dilengkapi dengan saksi, maka itu merupakan langkah untuk mempertahankan hak. Bahkan itu dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” jelas Dr. Yagus.
SPPF, yang berisi pernyataan penguasaan tanah dan diketahui perangkat desa, tidak dapat dikualifikasikan sebagai “buku” atau “daftar” dalam Pasal 9 UU Tipikor, sebagaimana dituduhkan kepada YH. Menurutnya tanggung jawab atas isi SPPF berada sepenuhnya pada pihak yang membuatnya.
“Tidak bisa pihak lain dimintai pertanggungjawaban atas isi dari SPPF yang tidak dia buat. SPPF adalah alat untuk mempertahankan hak atas tanah, tidak dapat dikriminalisasi selama digunakan sesuai peruntukannya,” kata Dr. Yagus.
Pernyataan ini menjadi poin penting dalam pembelaan YH. Kuasa hukum YH, Nurmala, menyatakan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam pembuatan SPPF, serta tidak memperoleh keuntungan materiil atas terbitnya dokumen tersebut.
“SPPF bukan alat untuk memperkaya diri. Itu prosedur administratif yang umum digunakan dalam pengurusan tanah. Kami menilai tuduhan korupsi terhadap klien kami tidak berdasar,” ujar Nurmala.
Dengan demikian, menurut tim pembela, kasus ini tidak memiliki relevansi hukum untuk digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Apalagi diperkuat oleh fakta bahwa YH tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.












