Sekjen Kemenkumham Ajukan Karantina Gedung Imbas Banyak Pegawai Positif Covid-19

Pegawai yang melakukan isolasi mandiri juga mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal, serta pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500 mg, vitamin D3 5000, Zinc 20 mg, vitamin C 1000 mg, Ondansetron 4 mg dan Paracetamol 600 mg.

Banyaknya pegawai yang terpapar melatarbelakangi Sekjen mengajukan permohonan karantina gedung. Hal itu juga hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas COVID-19 serta pertimbangan mengurangi faktor risiko kesehatan.

Selama masa karantina gedung Sekjen, Andap menetapkan hanya dua pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan kerja dari kantor hingga Kamis (1/7) dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Menurut Andap, situasi pandemi COVID-19 harus disikapi dengan bijaksana khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

“Lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” kata Andap.

Sekjen Kemenkumham juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SEK-11.OT.02.02 tahun 2021 tentang ketentuan PPKM darurat di lingkungan Kemenkumham.