Jakarta, Sumseltoday.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengajukan karantina gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) imbas dari 161 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
“Karantina tersebut dilakukan selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung,” kata Andap melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 161 pegawai terpapar COVID-19 tersebut bermula dari tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan di jajaran Setjen Kemenkumham pada Kamis (24/6).
Dari tes itu diketahui 41 orang positif COVID-19 dari total 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Setjen melakukan tes PCR secara mandiri.
Hingga Minggu (27/6) pegawai yang terpapar COVID-19 bertambah menjadi 69 orang. Sebanyak 67 orang melakukan isolasi mandiri dan dua orang mendapatkan rawat inap di rumah sakit.
Namun berdasarkan laporan terakhir pada Rabu (7/7) jumlah pegawai yang terkonfirmasi COVID-19 bertambah menjadi 161 orang. Kemudian dari jumlah itu sebanyak 40 orang berhasil pulih.












