Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Pengedar Narkoba

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Akp Liswan Nurhapis didampingi Kanit Narkoba Ipda Tedy Barata mengatakan pihaknya melakukan razia rutin di simpang Km 42, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin, Senin (27/08/2018) Sore.

“Alhamdulilah, hari ini berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti narkoba jenis Sabu dan Extacy yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku, dengan gerak gerik pelaku yang mencurigakan, pada saat pelaku sedang duduk di bangku ketiga Sopir bis putra pelangi” ujar Liswan saat ditemui di Polres Banyuasin.

Dikatakan Liswan, menurut keterangan Pelaku, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4.000.000 di kecamatan Soat tapeh, Kabupaten banyuasin dan akan dipasarkannya kembali kawasan Prabumulih,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,20 gram, 12 butir extacy dan kantong Klip untuk memaketkan sabu, Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)