4) penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan pembebanan.
langsung BTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
tahapan sebagai berikut:
a) kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam,
bencana nonalam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar
biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala SKPD yang
membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan
Belanja (RKB) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku
Bendahara Umum Daerah (BUD);
Informasi diatas adalah penggalan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Belanja Tidak Terduga (BTT),
Penggalan peraturan tersebut sangat berkaitan dengan rencana JobFit Pejabat yang akan di lakukan PJ Bupati Lahat Muhammad Farid dengan menggeser peruntukan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Lahat untuk anggaran pembiayaan JobFit pejabat benar adanya.






