PALEMBANG, Sumseltoday.com – Karena merasa telah dihalang-halangi saat akan eksekusi tanah di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang, Sebanyak 128 pengacara yang bergabung dalam Komunitas Advokat Muda (KAMDA) dan anggota DPC Peradi Palembang lapor Ke Mapolda Sumsel, Selasa (02/10/2018).
Dihadapan Petugas, Ketua Kamda Andri Meilansyah,SH. Menjelaskan, tujuannya mendatangi SPKT Mapolda Sumsel untuk melaporkan Alex Effendi dan Heldi Fitrinata. Yang mana menurutnya kedua terlapor itu sudah menghalang-halangi saat dirinya sedang melakukan tugas profesinya.
”Kita melaporkan mereka dengan tiga pasal,” ujar pengacara yang sering di sapa Andri Macan itu.
Menurut Andri, pada (27/08/2018) lalu, dirinya akan mengeksekusi sengketa tanah dengan pihak Pengadilan Negeri” (PN) di wilayah kalidoni dengan luas lebih kurang 8 ribu meter persegi, Akan tetapi Alex dan Heldi menghalanginya.
Kemudian, Andri menelaah apa alasan kedua terlapor itu menghalang-halanginya. setelah dilihat justru kedua terlapor itu malah diduga cacat hukum.












