SUMSELTODAY.COM – Aparatur Sipil Negara Pegawai dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) yang lolos tahun 2023 lalu mulai sudah banyak dilantik baik di tingkat pusat maupun di daerah, Rabu (5/6/2024)
Banyak sekali yang penasaran dengan gaji PPPK yang baru dilantik. Apalagi PPPK yang baru dilantik sudah akan menerima gaji 13 yang sudah sejak tanggal 3 Juni 2024 mulai dicairkan pemerintah.
Deni (37) salah seorang PPPK di Sumsel yang sudah lolos sejak 2023 lalu cukup kaget saat menerima gaji pertama menjadi PPPK. Malahan penghasilannya lebih besar dari PNS yang seangkatan dengannya.
” Lumayanlah saya kan anak 2 masuk tanggungan semua termasuk istri. Saat gajian kemarin 4 jutaan belum Tukin masuklah hampir 7-8 jutaan,” cerita Deni tidak menyangka bisa merasakan jadi ASN hingga sekarang.
Untuk gaji 13 ini kata Deni mereka PPPK belum dibayar mungkin masih menunggu dahulu karena pembayaran gaji 13 tidak serentak se-Indonesia tergantung administrasi keuangan instansi masing-masing.
” Info yang saya dapat seperti itu, kalo pensiunan udah dulu ontime tanggal 3 Juni masuk. Kalo ASN ada yang masuk ada juga yang belum tunggu sajalah,” ujar Deni.
Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi akan membayarkan Gaji 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan begitu juga ASN PPPK mulai tanggal 3 Juni 2024. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dilansir dari berita detik finance, pencairan gaji 13 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024.
Deni menjelaskan, pencairan gaji 13 ini telah diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) masing-masing Kementerian/Lembaga sejak 27 Mei 2024. Dan telah dimumkan akan di cairkan mulai tanggal 3 Juni 2024.
Lebih lanjut kata Deni adapun komponen yang dibayarkan gaji 13 ini diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
” Iya yang dibayarkan gaji 13 diantaranya gaji pokok dan tunjang-tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan dan sebagainya,” jelasnya. (Irawan)












