Peristiwa tersebut diketahui berawal ditemukan mayat yang telah membusuk tidak jauh dari pondok kebunnya oleh saudara Lius Heriansyah (Anak Korban) merasa curiga karena sudah lebih dari 2 minggu ayahnya tidak ada kabar berita, dimana biasanya setiap minggu pulang ke rumah. Saudara saksi Lius Heriansyah (anak korban) melihat sesosok mayat yang sudah membusuk dan sudah tidak dikenali lagi, karena merasa takut kemudian saksi berteriak meminta bantuan tetangga kebun dan melaporkannya ke Polsek Jarai.
Selanjutnya Polsek Jarai bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, petugas Puskesmas dan dibantu warga menuju tempat penemuan mayat (TKP), bersama dengan tim identifikasi (INAFIS) Polres Lahat mengevaluasi mayat korban ke RSUD Basemah Pagaralam, berdasarkan ciri-ciri awal mayat tersebut oleh Lius Heriansyah (Anak Korban) meyakini bahwa korban adalah ayahnya an M. Amin. Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban bahwa pada hari Rabu pada 13 November 2024, saksi membuat laporan Polisi tentang meninggalnya korban dan hilangnya barang-barang milik korban berupa sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit handphone nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).






