Kemenkumham Sumsel Finalisasi Rekomendasi Evaluasi 8 Perda Musi Rawas Berperspektif HAM

Palembang, Sumseltoday.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi terhadap 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sintesa Peninsula Palembang.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Berti Andriani, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berbasis HAM.

Ia menegaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah tidak hanya sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk memastikan setiap regulasi berpihak pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan non-diskriminasi.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak mengandung norma yang berpotensi melanggar HAM, sekaligus mendorong penyempurnaan regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, proses analisis dan evaluasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan peraturan daerah yang berpotensi diskriminatif, analisis substansi, hingga penyusunan rekomendasi. Tahap finalisasi ini bertujuan menyempurnakan hasil kajian agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, Zulfan Andriansyah (Kasubag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota), serta dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alfian Mardiansyah (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya). Diskusi dipandu oleh moderator David Jaya Kesumah yang mengarahkan jalannya forum secara interaktif dan konstruktif.

Forum ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perancang peraturan perundang-undangan, akademisi, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dalam diskusi tersebut, dibahas sejumlah temuan terkait norma dalam peraturan daerah yang berpotensi bertentangan dengan prinsip HAM. Hasil akhir dari kegiatan ini diharapkan menjadi rekomendasi strategis dalam penyempurnaan regulasi daerah yang lebih adil, inklusif, dan berperspektif HAM.