LAHAT.ST.- Humas Polres Lahat, pada hari senen (10/02/2025), bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang di dampingi, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto.SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni, melaksanakan press conference Ungkap Kasus Pembunuhan dan atau Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai/tanggal 13 november 2024, TKP Antaran Ayek Kuhe Sungai Jernih desa Muara Payang kec. Muara Payang kab. Lahat, korban atas nama M. Amin bin Hanapia, 71 tahun Nendagung Pagar Alam Selatan, TSK atas nama Harliko Darliansyah bin Riko, 28 tahun, desa Sawah Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
Dijelaskan kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi, bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 oktober 2024, sekitar pukul 17.30 wib, diketahui pada hari selasa tanggal 12 november sekitar pukul 11.30 wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan korban an M. Amin Bin Hanavia dengan Alamat Kota Pagaralam, bertempat di kebun kopi milik korban yang terletak di antaran ayek kuhe sungai jernih desa muara payang kec muara payang kab Lahat.






