Pengiriman 2700 Butir Pil Extacy Berhasil Digagalkan Sat-Resnarkoba Polres Banyuasin

“Kesigapan para personel, pada saat razia yang dipimpin langsung WakaPolres Banyuasin, Kompol Arif Harsono dan langsung memberhentikan bus antar provinsi Putra Pelangi. Saat itu dilakukan pemeriksaan pada semua penumpang. Tak lama kemudian petugas mencurigai dua orang penumpang,”Ungkapnya.

Namun, dari penggeledahan tersebut. Petugas Berhasil Menemukan Barang Bukti (BB) dalam kotak kue dari kursi tempat duduk penumpang bangku nomor 9 dan 10. diketahui Dahri dan Nuraini. Alhasil,  Barang bukti dan dua tersangka langsung diamankan Ke Polres Banyuasin,”jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, ekstasi tersebut mereka bawa dari Medan dan akan dipasarkan ke Palembang. Maksudnya, akan diedarkan disini. Dan kedua tersangka akan mendapatkan imbalan Rp 10 juta, dan pelaku sudah menerima uang Rp 2 juta, bila barang bukti telah sampai kepada pemesan akan diberi sisanya. “Diduga Dahri dan Nuraini ini, diketahui hanya sebagai kurir,’’tambah Liswan

Sementara itu, untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas Berupa Narkoba Jenis Ekstasi Sebanyak 2.700 Butir warna kuning kecoklatan Berlogo Apple, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mininal lima tahun penjara,”Pungkas Liswan.(Rz/red))