Sosial  

Masyarakat Mengeluh, YLKI Sumsel : Jangan Terburu-Buru Registrasi Kartu Sim

Palembang, sumseltoday.com – Pelaksanaan registrasi kartu SIM yang digelar Kominfo sudah dimulai tanggal 31 Oktober 2017 dan berakhir tanggal 28 Februari 2018, namun sejumlah pelanggan mengeluhkan kalau mereka berkali-kali gagal melakukan registrasi kartu miliknya. Keluhan ini banyak diadukan masyarakat dan terpantau hampir semua operator. Padahal sebelumnya, operator menyatakan kesiapan infrastruktur mereka untuk mengadapi registrasi ulang ini.

Nata salah satu warga Palembang yang sudah berkali-kali melakukan registrasi ulang dan selalu gagal, padahal ia sudah menuliskan sesuai dengan penuliskan format dan selalu mendapat jawaban “Maaf, Data NIK yang Anda masukan salah. Mohon cek data diri anda & lakukan kembali proses registrasi” Tulisan balasan SMS dari 4444.

“Sudah hampir lima hari saya ngirim sms ke 4444 tapi terus-terusan gagal, takutnya nanti kartu saya di blokir. Sudah 10 tahun lebih saya memakai kartu ini,” kesalnya kepada wartawan,  jumat (5/11).

Nata dan ribuan bahkan jutaaan penguna kartu sim banyak mengalami hal tersebut, menanggapi itu, , Dr. RM Taufik Husni, SH, MH selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel menilai anjuran pemerintah ini sama sekali tidak sesuai dengan kafasitas yang disediakan, karena ketika pemerintah mengumunkan hal itu untuk penguna kartu SIM mendaftarkan diri sesuai dengan format yang di kirim melalui provider.

Lebih lanjut, ia menyarankan kepada penguna kartu seluler untuk tidak terburu-buru untuk melakukan registrasi ini, mengingat pintu masuk untuk membalas SMS itu pasti akan terjadi over kapasitas. Seharusnya pemerintah mentolerer ketika masyarakat belum sempat melakukan registrasi ulang kartu. Karena banyak pengguna sim yang melakukan pendaftaran ulang, masyarakat mengirim sms ada yang langsung berhasil, ada juga dua tiga kali masih gagal bahkan tidak terkirim. (Rwl)