Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dra. Dede Mia Yusanti dalam arahannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan SPBE.
“Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transaparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance),” jelas Dir TI KI.
Dijelaskan Mia Yusanti, setidaknya ada 3 alasan mengapa instansi menerapkan ISO 20000, yaitu pertama sebagai bukti komitmen institusi dalam peningkatan layanan, kedua yaitu keperluan audit guna mengevaluasi layanan. Terakhir meningkatnya citra institusi atas layanan teknologi informasi yang diberikan.
Lebih lanjut, Mia Yusanti berharap melalui kegiatan Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20.000 ini dapat meningkatkan pemahaman dan mengambil manfaat dari Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20000 sehingga dapat meningkatnya kualitas layanan publik terkhususnya Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.












