Hukum  

Kakanwil Ilham Djaya: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Selain itu Ilham menyebut, bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan haruslah sesuai dengan 10 (sepuluh) dimensi Harmonisasi.

10 (sepuluh) dimensi Harmonisasi tersebut yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Azas Hukum, Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimensi Perjanjian/ Konvensi Nasional, Dimensi Hukum Adat, dan juga Dimensi Teknik Penyusunan.

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel mempunyai 21 (dua puluh satu) orang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari: 3 (tiga) orang Perancang Ahli Madya, 9 (Sembilan) orang Perancang Ahli Muda dan 9 (Sembilan) orang Perancang Ahli Pertama.

Pada tahun 2016 Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan terbaik keempat anugerah Nawacita Legislasi Nasional dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.