Palembang – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin (20/2) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan merupakan Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi memberikan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Hal tersebut berdasarkan Permenkumham RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia”, ungkap Ilham.
Mengenai tugas dan fungsi tersebut, Ilham mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.”, sambungnya.
Untuk itu, Ilham mengajak seluruh Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk bersama-sama bersinergi menjalankan amanat institusi tersebut. “Mari kita sukseskan pemberdayaan hukum di Sumatera Selatan ini”, ajaknya.












