Menurut Ganda , Netralitas adalah mahkota dari seorang penyelenggara pemilu. Netralitas multak dimiliki penyelenggara pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan. Sebagai penyelenggara tidak hanya bicara bahwa kita netral. Tetapi harus dimulai dari pikiran kemudian ditunjukkan dengan sikap dan tindakan sebagai penyelenggara. Netralitas, bukan hal yang sulit bagi penyelenggara pemilu. Komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas, kode etik, dan perilaku pemilu akan mengantarkan penyelenggara ke mahkota tersebut.
“Melihat beberapa peristiwa dan sikap para penyelenggara Pemilu di Kab.Lahat dimulai dari perekrutan, indikasi netral itu sudah jauh panggang dari pada api, dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu di Lahat sudah sangat jelas terlihat dan sudah menjadi buah bibir di masyarakat. Bawaslu Kab.Lahat sendiri pada saat perekrutan Panwascam sebelumnya diawali dengan proses evaluasi Panwascam, dan dengan dalih Evaluasi tersebut 90% Panwascam lama gugur dan itu sangat tidak masuk akal.” Lanjut Ganda yang juga mantan Ketua Pemuda Pancasila Lahat yang cukup disegani di Jajaran Pemuda Pancasila Sumatera Selatan.






