Dugaan Pungli di Kelurahan Lebung Gajah Viral di Media Sosial, Warganet Minta Klarifikasi

Palembang, Sumseltoday.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial Instagram.

Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Instagram @oypalembang yang membagikan tangkapan layar percakapan dari akun @fakhri_snwi. Dalam unggahan itu, seorang warga mengaku dimintai biaya administrasi sebesar Rp100 ribu saat mengurus dua surat keterangan, yakni surat keterangan belum menikah dan surat keterangan belum memiliki rumah.

Dalam percakapan yang beredar, warga tersebut mempertanyakan apakah memang terdapat biaya administrasi resmi untuk penerbitan dua surat tersebut. Ia mengaku telah mengikuti prosedur pengurusan, namun pada akhir proses disebut diminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sejumlah komentar mempertanyakan aturan resmi terkait biaya administrasi pelayanan di kelurahan. Ada pula yang meminta agar mekanisme pelayanan publik dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.