Palembang – Dugaan pungutan biaya administrasi dalam pengurusan surat di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, kembali menjadi sorotan setelah muncul pembaruan informasi di media sosial.
Akun Instagram @oypalembang mengunggah update terkait laporan dari akun @fakhri_snwi, yang sebelumnya mengaku dimintai biaya Rp100 ribu saat mengurus dua surat keterangan, yakni surat keterangan belum menikah dan surat keterangan belum memiliki rumah.
Dalam pembaruan tersebut, warga yang bersangkutan menyebut bahwa dirinya telah melakukan transfer sebesar Rp100 ribu melalui aplikasi dompet digital karena tidak membawa uang tunai saat pengurusan administrasi. Ia juga mengklaim memiliki bukti transfer sebagai tanda transaksi pembayaran tersebut.
Unggahan ini kembali memicu beragam respons dari warganet yang mempertanyakan dasar aturan terkait biaya administrasi dalam pelayanan surat-menyurat di kelurahan. Sejumlah komentar meminta adanya penjelasan resmi guna memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.






