“Akibat perbuatannya, sementara pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Reza).
Buron Tujuh Tahun, “Yetok” Berhasil Dibekuk
Rekomendasi untuk kamu

PALEMBANG, Sumseltoday.com – Seorang oknum guru bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang berinisial FY dilaporkan…

Baturaja – Dalam rangka menindaklanjuti serta mendukung penuh pelaksanaan **13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan…

Baturaja — Rutan Kelas IIB Baturaja kembali menggelar razia rutin sebagai langkah konkret dalam mendukung implementasi…

Selain mendesak perbaikan jalan, peserta aksi juga meminta evaluasi terhadap kinerja instansi terkait yang dianggap…

Baturaja – Rutan Kelas IIB Baturaja kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan…







