Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memindahkan 27 orang Narapidana kasus narkoba dengan rincian 25 orang ke Lapas kelas I Batu Nusakambangan dan 2 orang narapidana wanita ke Lapas Perempuan kelas IIA Semarang dengan kategori narapidana beresiko tinggi pada Rabu, 11 Januari 2023.
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, bahwa pelaksanaan pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi overcrowded di Lapas.
“Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan merupakan kondisi kelebihan jumlah WBP yang tidak sebanding dengan daya tampung atau kapasitas hunian yang tersedia sehingga terjadi kepadatan melebihi batas”, ungkap Ilham.
Lebih lanjut, dikatakannya pemindahan ini juga sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga dalam rangka pembinaan lanjutan, serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Sementara itu, bertempat di Lapas Kelas I Palembang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto yang memimpin langsung pemindahan ini mengatakan bahwa pemindahan 27 Narapidana ini telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dan dalam teknis pelaksanaan pengawalannya di bantu oleh satuan Brimob Polda Sumatera Selatan.












