Hukum  

Artikel – Integritas Hakim  dan Contempt of Court di Indonesia

Tentu tindakan-tindakan contempt of court khususnya yang ditujukan kepada hakim tersebut akan semakin berpotensi untuk terjadi jika melihat keadaan hakim di Indonesia saat ini. Upaya pembangunan integritas dan mempertahankan imparsialitas hakim yang bertumpu kepada pembenahan sistem dan mekanisme pengawasan hakim tidak akan cukup dalam memperbaiki kualitas-kualitas hakim di Indonesia.

Namun hal tersebut harus pula dibarengi dengan upaya-upaya preventif lainnya yang harus dilakukan sebagai langkah dalam membangun integritas hakim. Salah satu yang harus diperhatikan adalah pembenahan proses dan mekanisme rekruitmen hakim yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Tidak berhenti dalam proses rekruitmen saja, pembangunan kualitas dan integritas hakim dapat dilakukan melalui sarana pendidikan hakim dengan pendidikan karakter yang menitikberatkan kepada pendekatan-pendekatan etik, sehingga kode etik hakim dalam hal ini tidak sebatas sebagai aturan profesi saja melainkan memang dipahami oleh hakim sebagai suatu kesadaran untuk tetap menjaga nilai-nilai dalam berperilaku sebagai seorang hakim.