Adanya kasus penyerangan terhadap hakim diatas atauppun memberikan tekanan kepada hakim secara fisik maupun verbal dengan maksud untuk menyerang imparsialitas hakim dalam memberikan putusan, merupakan salah satu bentuk tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan merupakan tindakan yang sama sekali tidak boleh dilakukan dikarenakan akan mengganggu atau bahkan mencederai proses peradilan sebagai suatu sarana yang sah menurut hukum untuk memperoleh keadilan yang bertentangan dengan cita dari Negara Hukum Indonesia. Maraknya kasus contempt of court kerap kali menjadikan hakim sebagai korban dari tindakan contempt of court tersebut.
Maka muncul pertanyaan, mengapa banyak sekali kasus-kasus contempt of court yang tertuju kepada hakim seperti kasus-kasus diatas?
Adanya kasus-kasus contempt of court yang ditujukan kepada hakim sangatlah dipengaruhi oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat-aparat penegak hukum, khususnya hakim yang paling berperan penting dalam pemberian putusan di pengadilan. Ketidakpercayaan masyarakat kepada hakim tidaklah sekonyong-konyong datang begitu saja. Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terhitung sejak tahun 2012-2019 telah tercatat setidaknya terdapat 20 hakim yang terlibat dengan kasus korupsi.






