Asyik ! PPPK Juga Dapat Gaji 13, berikut Tunjangan Yang di Bayarkan….

Pemerintah juga akan membayarkan Gaji 13 bagi ASN PPPK

SUMSELTODAY.COM – ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik mendapat kabar gembira. Pasalnya pemerintah akan segera mencairkan Gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan mulai Selasa, 3 Juni 2024.

Adanya kabar gembira pencairan Gaji 13 ini memang sudah di tunggu-tunggu oleh PPPK karena sejak awal dua bulan terakhir setiap instansi baik pusat maupun daerah secara resmi sudah melaksanakan pelantikan bagi ASN PPPK.

Amran (50) pegawai PPPK asal Palembang menceritakan bagaimana perjuangannya hingga setengah usia hidupnya dihabiskan menjadi pegawai honorer dan baru menjadi PPPK sejak 2024 berharap segera mencicipi mendapat gaji 13.

Dirinya menceritakan lolos menjadi PPPK saat tes dibuka pada tahun 2023 dan berharap segera dilantik pada akhir tahun 2023 namun molor hingga tahun 2024 ini.

” Berharap banget dapat gaji 13 karena sudah dari tahun kemarin nunggu pelantikan, baru terwujud 2024 ini, semoga saja dapat mencicipinya namanya gaji 13 ini” ujar Amran berharap.

Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi akan membayarkan Gaji 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan begitu juga ASN PPPK mulai tanggal 3 Juni 2024. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dilansir dari berita detik finance, pencairan gaji 13 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024.

Deni menjelaskan, pencairan gaji 13 ini telah diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) masing-masing Kementerian/Lembaga sejak 27 Mei 2024. Dan telah dimumkan akan di cairkan mulai tanggal 3 Juni 2024.

Lebih lanjut kata Deni adapun komponen yang dibayarkan gaji 13 ini diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.

” Iya yang dibayarkan gaji 13 diantaranya gaji pokok dan tunjang-tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan dan sebagainya,” jelasnya. (Irawan)