Berita  

Pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Pejabat BLU Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024

Palembang, 4 Juni 2024 – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan/atau Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada pegawai BLU menjelang pertengahan tahun.

PMK Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan mulai bulan Juni 2024. Namun, jika terdapat kendala administratif atau teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
  • Penerima: Gaji Ketiga Belas akan diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai yang bekerja di lingkungan BLU.
  • Tujuan: Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pegawai BLU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kebijakan pembayaran Gaji Ketiga Belas ini disambut baik oleh para pegawai BLU. Mereka berharap bahwa tambahan gaji ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas sehari-hari. Namun, ada beberapa pegawai yang khawatir mengenai kemungkinan keterlambatan pembayaran, mengingat adanya ketentuan yang memperbolehkan pembayaran dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran Gaji Ketiga Belas, beberapa langkah persiapan telah dilakukan oleh pihak terkait: