Palembang.ST.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar diskusi teknis mengenai layanan pengangkatan penerjemah tersumpah, Selasa (7/5), di aula kanwil setempat.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, bahwa Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dan terdaftar pada kementerian tersebut.
“Penerjemah tersumpah (Sworn Translator) berperan penting bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen dari dalam maupun luar negeri, yang mana hasil terjemahannya diakui secara sah berdasarkan hukum negara yang bahasanya dipakai untuk menerjemahkan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.
Setidaknya, terdapat 66 jenis dokumen publik yang harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah. Ketentuan ini juga ditegaskan lewat peluncuran layanan Apostille oleh Ditjen AHU Kemenkumham pada Juni 2022 lalu.






